Azan, Kidung, dan Blurnya Definisi Penodaan Agama
Ini tulisan yang tidak diterbitkan oleh media manapun, hiks hiks
Menghadapi tahun politik 2019, ada banyak hal yang
menggelitik, salah satunya adalah kasus-kasus dugaan penodaan agama yang berturut-turut
tampil di ruang publik. Ada kasus-kasus di mana salah stau pihak menganggap
pihak lain telah menoda agama. Yang menarik adalah bagaimana kelompok-kelompok
sipil Muslim di Indonesia berhasil menghegemoni diskursus peodaan agama lalu
memonopoli tafsir UU penodaan agama. Ini disebabkan oleh UU yang digunakan
untuk menghukum orang-orang yang dianggap menoda agama tidak menjelaskan
batas-batas definisi penodaan agama itu sendiri, sehingga penegakan hukumnya
tergantung pada siapa yang memiliki power. Maka, banyak kasus dugaan penodaan
agama di Indonesia, khususnya yang terjadi akhir-akhir ini, tergantung kepada
siapa yang dituduh, posisinya, dan konteksnya.
Beberapa waktu lalu Sukmawati membawakan puisi yang di
dalamnya terdapat perbandingan antara azan dan kidung, lalu cadar dan konde,
yang selanjutnya dikritik oleh banyak pihak khususnya komunitas Muslim yang
juga melaporkannya ke kepolisian. Alumni persaudaraan aksi 212 bahkan mengklaim
bahwa Sukmawati telah menista agama lebih parah dari Ahok, karena puisinya
tidak multitafsir dan jelas membandingkan azan dengan kidung. Beberapa waktu
berselang, Ganjar Pranowo juga hampir dilaporkan ke polisi karena telah membaca
puisi yang dianggap menista agama di salah satu stasiun telivisi. Namun, Forum
Umat Islam Bersatu membatalkan niat untuk melaporkannya, setelah mengetahui
bahwa puisi tersebut adalah karya KH. Mustofa Bisri (Gus Mus), dan selanjutnya
momohon maaf secara terbuka kepada Gus Mus dan masyarakat Nahdlatul Ulama. Alasan
lain adalah, mereka menganggap bahwa puisi Gus Mus tersebut masih samar karena
tidak secara jelas menyebutkan azan sebagaimana puisi Sukmawati.
Jika alasan FUIB tidak melaporkan kasus Ganjar adalah
karena puisi tersebut milik Gus Mus dan kontennya tidak menyebutkan secara
jelas kata “azan,” maka essay Gus Dur, “Islam Kaset dan Kebisingannya,”
menyebutkan secara jelas alunan ayat Qur’an di masjid yang dinilainya, pada
konteks tertentu, mengganggu. Pertanyaannya, jika saya membaca essay itu atau
menulisnya di status Facebook, apakah akan dipermasalahkan jika menjadi viral? Jika
melihat alasan FUIB yang tidak melaporkan Ganjar, sangat memungkinkan mereka
akan melaporkan saya, kecuali mereka mengetahui bahwa essay tersebut adalah
karya Gus Dur. Mengapa demikian? Karena saya tidak memiliki modal sosial
berbasis agama seperti Gus Mus dan Gus Dur, sebagaimana Ganjar dan Sukmawati.
Jadi suatu tindakan dapat dituduh sebagai penodaan agama, yang sering kali bias,
tergantung pada siapa yang dituduh, posisinya, dan konteksnya.
Ini menunjukan bahwa tuduhan-tuduhan penodaan agama dan
penegakan hukumnya sangat terpengaruh dengan seberapa power yang dimiliki para pihak. Salah satunya dapat
dilihat dari modal sosial mereka. Salah satu penyebabnya adalah UU penodaan
agama yang tidak memberikan batasan jelas soal definisi penodaan agama. UU
PNPS/65 dan pasal 156 a KUHP misal, hanya menyebutkan bahwa seseorang dapat
dihukum jika melakukan penafsiran menyimpang dan/atau mengekspresikan di muka
umum sesuatu yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan agama. Apa
artinya penyalahgunaan dan permusuhan? Tidak ada batasan jelas. Redaksi ini
memberi kesempatan luas bagi kelompok tertentu untuk menafsirkan sesuai versi
mereka dan mengumumkan ketersinggungan untuk mempermaslahkan lawan.
Ada sedikit kemiripan antara kasus penodaan agama di
Indonesia saat ini dan di Eropa pada abad pertengahan, yaitu bahwa
kelompok-kelompok agamis-moralis telah berhasil membuat orang-orang yang dianggap
menodai agama dihukum. Namun dalam konteks Eropa abad pertengahan, kaum agamis
bersanding dengan pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya masing-masing dan
berhasil mengkonstruksi diskursus agama dan negara versi mereka. Di Indonesia,
kaum agamis-moralis yang direpresentasikan oleh partai-partai Islam yang getol
memproduksi Perda Syariah atau kebijakan yang mengakomodasi umat Muslim, tidak
pernah menang dalam pemilu. Hampir tiap pemilu dimenangkan oleh partai
nasionalis. Namun, mereka cukup berhasil dalam mempengaruhi kebijakan publik
yang berkaitan dengan agama dan negara. Sehingga, walau partai-partai
nasionalis selalu menang, dalam prosesnya mereka harus menunjukan bahwa mereka
adalah bagian dari umat beragama. Konteks inilah yang menyebabkan
kelompok-kelompok Muslim dapat menghegemoni tafsir UU penodaan agama.
Menurut Cherian Goerge, yang meneliti kasus “penodaan
agama” di India, Indonesia, dan Amerika Serikat, UU penodaan agama telah
membatasi ekspresi dan memberi jalan bagi kelompok dominan untuk menekan
minoritas, dengan alasan telah menghina arus utama. Menurut saya, blurnya
batasan-batasan penodaan agama lah yang menyebabkan timbulnya aksi monopoli
tafsir oleh kelompok sipil, sesuai versi mereka. Contoh di atas memberikan
gambaran tentang bagaimana seseorang yang tidak punya modal sosial berbasis
agama dapat dieprmasalahkan, dan sebaliknya. Implikasinya adalah memungkinkannya
persekusi terhadap individu dan kelompok minoritas rentan, dan terhambatnya
kebebasan berekspresi di ruang publik sebagai bagian dari proses demokrasi.
Hary
Widyantoro
Dosen Fakultas Syariah, IAIN
Samarinda
Komentar
Posting Komentar