Azan, Kidung, dan Blurnya Definisi Penodaan Agama


Ini tulisan yang tidak diterbitkan oleh media manapun, hiks hiks


Menghadapi tahun politik 2019, ada banyak hal yang menggelitik, salah satunya adalah kasus-kasus dugaan penodaan agama yang berturut-turut tampil di ruang publik. Ada kasus-kasus di mana salah stau pihak menganggap pihak lain telah menoda agama. Yang menarik adalah bagaimana kelompok-kelompok sipil Muslim di Indonesia berhasil menghegemoni diskursus peodaan agama lalu memonopoli tafsir UU penodaan agama. Ini disebabkan oleh UU yang digunakan untuk menghukum orang-orang yang dianggap menoda agama tidak menjelaskan batas-batas definisi penodaan agama itu sendiri, sehingga penegakan hukumnya tergantung pada siapa yang memiliki power. Maka, banyak kasus dugaan penodaan agama di Indonesia, khususnya yang terjadi akhir-akhir ini, tergantung kepada siapa yang dituduh, posisinya, dan konteksnya.
Beberapa waktu lalu Sukmawati membawakan puisi yang di dalamnya terdapat perbandingan antara azan dan kidung, lalu cadar dan konde, yang selanjutnya dikritik oleh banyak pihak khususnya komunitas Muslim yang juga melaporkannya ke kepolisian. Alumni persaudaraan aksi 212 bahkan mengklaim bahwa Sukmawati telah menista agama lebih parah dari Ahok, karena puisinya tidak multitafsir dan jelas membandingkan azan dengan kidung. Beberapa waktu berselang, Ganjar Pranowo juga hampir dilaporkan ke polisi karena telah membaca puisi yang dianggap menista agama di salah satu stasiun telivisi. Namun, Forum Umat Islam Bersatu membatalkan niat untuk melaporkannya, setelah mengetahui bahwa puisi tersebut adalah karya KH. Mustofa Bisri (Gus Mus), dan selanjutnya momohon maaf secara terbuka kepada Gus Mus dan masyarakat Nahdlatul Ulama. Alasan lain adalah, mereka menganggap bahwa puisi Gus Mus tersebut masih samar karena tidak secara jelas menyebutkan azan sebagaimana puisi Sukmawati.
Jika alasan FUIB tidak melaporkan kasus Ganjar adalah karena puisi tersebut milik Gus Mus dan kontennya tidak menyebutkan secara jelas kata “azan,” maka essay Gus Dur, “Islam Kaset dan Kebisingannya,” menyebutkan secara jelas alunan ayat Qur’an di masjid yang dinilainya, pada konteks tertentu, mengganggu. Pertanyaannya, jika saya membaca essay itu atau menulisnya di status Facebook, apakah akan dipermasalahkan jika menjadi viral? Jika melihat alasan FUIB yang tidak melaporkan Ganjar, sangat memungkinkan mereka akan melaporkan saya, kecuali mereka mengetahui bahwa essay tersebut adalah karya Gus Dur. Mengapa demikian? Karena saya tidak memiliki modal sosial berbasis agama seperti Gus Mus dan Gus Dur, sebagaimana Ganjar dan Sukmawati. Jadi suatu tindakan dapat dituduh sebagai penodaan agama, yang sering kali bias, tergantung pada siapa yang dituduh, posisinya, dan konteksnya.
Ini menunjukan bahwa tuduhan-tuduhan penodaan agama dan penegakan hukumnya sangat terpengaruh dengan seberapa power yang  dimiliki para pihak. Salah satunya dapat dilihat dari modal sosial mereka. Salah satu penyebabnya adalah UU penodaan agama yang tidak memberikan batasan jelas soal definisi penodaan agama. UU PNPS/65 dan pasal 156 a KUHP misal, hanya menyebutkan bahwa seseorang dapat dihukum jika melakukan penafsiran menyimpang dan/atau mengekspresikan di muka umum sesuatu yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan agama. Apa artinya penyalahgunaan dan permusuhan? Tidak ada batasan jelas. Redaksi ini memberi kesempatan luas bagi kelompok tertentu untuk menafsirkan sesuai versi mereka dan mengumumkan ketersinggungan untuk mempermaslahkan lawan.
Ada sedikit kemiripan antara kasus penodaan agama di Indonesia saat ini dan di Eropa pada abad pertengahan, yaitu bahwa kelompok-kelompok agamis-moralis telah berhasil membuat orang-orang yang dianggap menodai agama dihukum. Namun dalam konteks Eropa abad pertengahan, kaum agamis bersanding dengan pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya masing-masing dan berhasil mengkonstruksi diskursus agama dan negara versi mereka. Di Indonesia, kaum agamis-moralis yang direpresentasikan oleh partai-partai Islam yang getol memproduksi Perda Syariah atau kebijakan yang mengakomodasi umat Muslim, tidak pernah menang dalam pemilu. Hampir tiap pemilu dimenangkan oleh partai nasionalis. Namun, mereka cukup berhasil dalam mempengaruhi kebijakan publik yang berkaitan dengan agama dan negara. Sehingga, walau partai-partai nasionalis selalu menang, dalam prosesnya mereka harus menunjukan bahwa mereka adalah bagian dari umat beragama. Konteks inilah yang menyebabkan kelompok-kelompok Muslim dapat menghegemoni tafsir UU penodaan agama.
Menurut Cherian Goerge, yang meneliti kasus “penodaan agama” di India, Indonesia, dan Amerika Serikat, UU penodaan agama telah membatasi ekspresi dan memberi jalan bagi kelompok dominan untuk menekan minoritas, dengan alasan telah menghina arus utama. Menurut saya, blurnya batasan-batasan penodaan agama lah yang menyebabkan timbulnya aksi monopoli tafsir oleh kelompok sipil, sesuai versi mereka. Contoh di atas memberikan gambaran tentang bagaimana seseorang yang tidak punya modal sosial berbasis agama dapat dieprmasalahkan, dan sebaliknya. Implikasinya adalah memungkinkannya persekusi terhadap individu dan kelompok minoritas rentan, dan terhambatnya kebebasan berekspresi di ruang publik sebagai bagian dari proses demokrasi.

Hary Widyantoro
Dosen Fakultas Syariah, IAIN Samarinda




Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Kite Runner, the meaning behind the words.

Aku Mencintaimu

Climbing Semeru mountain